Mediasi adalah salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat,
murah, dan juga dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada
pihak-pihak dalam menemukan jalan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan
memberikan rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam proses beracara di
pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif dalam
mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan dan juga memperkuat dan
memaksimalkan fungsi lembaga non-peradilan untuk penyelesaian sengketa di
samping proses acara pengadilan yang besifat ajudikatif (memutus).
Hukum acara yang berlaku selama ini baik Pasal 130 HIR ataupun Pasal 154
RBg, mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses mediasi yang
dapat diintensifkan dengan cara menggabungkan proses mediasi kedalam prosedur
berperkara di Pengadilan Negeri, seiring terbentuknya peraturan
perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam
mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan
perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam
proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata, kedua
aturan tersebut menjadi landasan.
Pada Bab I Perma tersebut dijelaskan tentang ketentuan umum berlakunya
Perma tersebut. Bab ini terdapat 6 pasal yang dimana pada Pasal 1 adalah
penjelasan tentang definisi-definisi istilah yang terdapat pada mediasi. Pasal
2 menjelaskan tentang ruang lingkup dan kekuatan berlaku Perma, dimana hanya
berlaku untuk mediasi yang terkait proses berperkara di pengadilan. Pada Pasal
3 dijelaskan tentang biaya pemanggilan para pihak yang dibebankan kepada pihak
penggugat, dan jika berhasil mencapai kesepakatan biaya ditanggung bersama atau
dengan kesepakatan para pihak. Pasal 4 menjelaskan jenis perkara yang dimediasi
adalah semua perkara perdata kecuali sengketa melalui prosedur pengadilan
niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pasal 5 tentang Sertifikasi Mediator dimana mediator harus memiliki sertifikat
mediator setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang
telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Pada Pasal 6 menjelaskan proses
mediasi adalah tertutup kecuali kehehdak para pihak sendiri.
Bab II menjelaskan tentang tahap pra mediasi dimana pada Pasal 7
menjelaskan tentang kewajiban hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum. Pasal 8
menjelaskan tentang hak para pihak dalam memilih mediator. Pada pasal 9,
pengadilan menyediakan sekurang-kurangnya 5 daftar nama mediator ke para pihak
yang bersengketa. Pada pasal 10 dijelaskan mengenai honorarium mediator dimana
jika mediator hakim tidak dipungut biaya namun mediator bukan hakim ditanggung
bersama atau kesepakatan para pihak. Pasal 11 menjelaskan batas waktu pemilihan
mediator. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa para pihak wajib menjalani proses
mediasi dengan itikad baik.
Bab III dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 adalah mengenai tahap-tahap
proses mediasi. Pasal 13 dijelaskan tentang penyerahan resume perkara dan waktu
untuk menjalani proses mediasi tersebut. Pada pasal 14 dejelaskan tentang
kewenangan mediator menyatakan suatu proses mediasi telah gagal salah satunya
apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi dua kali
berturut-turut. Pasal 15 menjelaskan tugas-tugas dari seorang mediator dalam
menangani suatu proses mediasi. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa dalam keadaan
tertentu, mediator dapat memanggil seorang atau lebih yang lebih ahli dalam
suatu bidang tertentu. Pasal 17 menjelaskan tentang pencapaian kesepakatan
dalam suatu proses mediasi dan berikutnya pada Pasal 18 dijelaskan tidak
tercapainya tujuan kesepakatan dalam proses mediasi. Pasal 19 menjelaskan
tentang keterpisahan mediasi dari litigasi.
Bab IV Perma Nomor 1 Tahun 2008 menjelaskan tentang tempat
penyelenggaraan mediasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 20. Pada Bab V
dijelaskan tentang perdamaian di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan
kembali dijelaskan pada Pasal 21 dan Pasal 22. Bab VI menjelaskan tentang
kesepakatan di luar pengadilan yang dijelaskan pada Pasal 23. Pada Bab VII
menjelaskan tentang pedoman perilaku mediator dan insentif yang dijelaskan pada
Pasal 24 dan Pasal 25. Dan pada Bab VIII merupakan penutup menjelaskan pada
Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tidak berlaku lagi dan
pada pasal 27 dijelaskan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini sejak tanggal
ditetapkannya Perma tersebut pada tanggal 31 Juli 2008.
Demikianlah pembahasan secara garis besar tentang Perma No.1 Tahun 2008
tentang mediasi, sekarang akan dibahas secara lebih rinci tentang prosedur
mediasi.
Mediasi di Pengadilan.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibatu oleh mediator (Pasal 1
ayat 7 Perma Mediasi). Tujuan Mediasi ini adalah guna mengurangi penumpukan
perkara yang ada di Pengadilan, serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi
lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan
yang bersifat memutus.
Kelalaian hakim untuk melaksanakan mediasi berdasarkan ketentuan Pasal
130 HIR dan Pasal 154 HIR mengakibatkan putusan pengadilan batal demi hukum. (Pasal 2 ayat 3 Perma Mediasi).
Berikut ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg.
Pasal
130 HIR
1) Jika
pada hari yang ditentukan itu, kedua belah Pihak datang, maka pengadilan
negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
2) Jika
perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang,
diperbuat sebuah surat (akte) tentang. itu, dalam mana kedua belah Pihak
dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan
hukum dijalankan sebagai putusan ang biasa.
3) Keputusan
yang sedemikian tidak diizinkan dibanding.
4) Jika
pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah fihak, perlu dipakai seorang
jurubahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.
Pasal
154 Rbg
1) Bila
pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan
negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.
2) Bila
dapat dicapai perdamaian, maka di dalam sidang itu juga dibuatkan suatu akta
dan para pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat, dan akta itu
mempunyai kekuatan serta dilaksanakan seperti suatu surat keputusan biasa.
3) Terhadap
suatu keputusan tetap semacam itu tidak dapat diajukan banding.
4) Bila
dalam usaha untuk mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang juru
bahasa, maka digunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal berikut.
(Rv. 31; IR. 130.)
Selain dalam proses mediasi ini harus dituangkan dalam berita acara
persidangan, hakim diwajibkan pula untuk menyatakan didalam putusannya bahwa
upaya mediasi sudah diusahakan namun tidak berhasil beserta dengan nama hakim
yang melakukan mediasi tersebut (dalam hal upaya mediasi gagal ditempuh) (Pasal
2 ayat 4 Perma Mediasi)
Pengecualian Mediasi di
Pengadilan
Untuk perkara yang dilesaikan melalui prosedur pengadilan niaga,
hubungan industrial, keberatan atas keputusan badan penyelesaian sengketa
konsumen, dan keberatan atas putusan komisi pengawas persaingan usaha
dikecualikan dalam Perma Mediasi ini. selain perkara diatas yang didaftarkan di
pengadilan negeri harus dilakukan mediasi terlebih dahulu sebalum memeriksa
pokok perkara.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para
pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
(Pasal 1 ayat 6).
Cara pemilihan mediator
Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator bersertifikat, terdiri dari mediator Hakim dan mediator non Hakim. ( Pasal 9 ayat(1) ). Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbaharui daftar mediator. ( Pasal 9 ayat (6).
Cara pemilihan mediator
Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator bersertifikat, terdiri dari mediator Hakim dan mediator non Hakim. ( Pasal 9 ayat(1) ). Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbaharui daftar mediator. ( Pasal 9 ayat (6).
Para pihak berhak memilih mediator di antara
pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
Setiap mediator harus mendapatkan sertifikasi dari
lembaga yang telah ditunjuk dan diakreditasi oleh Mahkamah Agung (MA) setelah
mengikuti pelatihan oleh lembaga tersebut. Kecuali
Pasal
9 ayat 3:
“Jika
dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang
bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan
dalam daftar mediator.”
Pasal
11 ayat 6:
“Jika
pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang
bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat
yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator.”
Para pihak berhak untuk menentukan/mengajukan mediator, sebagai berikut:
1.
Hakim bukan pemeriksa perkara pada
pengadilan yang bersangkutan;
2.
Advokat atau akademisi hukum;
3.
Profesi bukan hukum yang
dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
4.
Hakim majelis pemeriksa perkara;
(lihat pasal 11 ayat 6)
5.
Gabungan antara mediator yang disebut
dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.
Apabila kedua belah pihak hadir pada persidangan pertama maka, hakim
mewajibkan para pihak pada hari itu sampai dengan 2 hari kerja berikutnya untuk
memilih mediator termasuk biaya yang timbul. Kemudian hakim memberitahu
mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.
Dalam hal dalam 2 hari kerja para pihak tidak berhasil untuk menentukan
mediator maka pada pihak harus menyampaikan kepada ketua majelis hakim.
Kemudian majelis hakim menunjuk hakim bersertifikat pada pengadilan tersebut
yang bukan pemeriksa perkara untuk menjadi mediator. Jika dalam pengadilan
tersebut tidak ada hakim lain yang tidak memeriksa perkara tersebut dan tidak
bersertifikat, maka majelis hakim yang memeriksa perkara dengan atau tanpa
sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi
mediator (Pasal 11 Perma Mediasi).
Dalam melaksanakan mediasi dipengadilan para mediator harus berpedoman
kepada Pedoman Prilaku Mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Prosedur Mediasi:
Jangka Waktu Penyerahan Berkas: Dalam waktu paling lama 5 hari kerja
setelah para pihak menunjuk mediator/para pihak gagal memilih mediator, para
pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada
mediator/ kepada hakim mediator. Mediasi dapat dilakukan dengan komunikasi
jarak jauh (Pasal 13 Perma Mediasi).
Saksi Ahli dalam Mediasi:
Atas persetujuan kedua belah pihak mediator dapat mengundang saksi ahli,
namun demikian para pihak harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang
kekuatan mengikat atau tidak mengikat penilaian ahli tersebut (Pasal 16 Perma
Mediasi).
Mediasi Mencapai
Kesepakatan:
Apabila mediasi mencapai kesepakatan maka para pihak dengan bantuan
mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai. Pada hari
sidang yang ditentukan kesepakatan tersebut disampaikan kepada hakim pemeriksa
perkara. Kesepakatan ini dapat dikuatkan dengan dalam bentuk akta perdamaian
dengan menyatakan pencabutan gugatan atau keterangan perkara sudah selesai
(Pasal 17 Perma Mediasi).
Akta Perdamaian
Sehubungan dengan akta perdamaian, beberapa ketentuan peraturan
perundang-undangan mengatur hal ini
a. Undang-Undang No. 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU
Arbitrase”);
Perjanjian perdamaian didasarkan pada Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase
mensyaratkan bahwa hasil dari penyelesaian suatu sengketa atau beda pendapat
`dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis yang ditandatangani
oleh semua pihak yang terkait, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 6 ayat
(7) UU Arbitrase, kesepakatan tertulis tersebut wajib didaftarkan di Pengadilan
Negeri. dalam Pasal 6 ayat (7) menyatakan bahwa kesepakatan
tertulis tersebut wajib didaftarkan di pengadilan negeri.
b. Perma Mediasi
Berdasarkan Pasal 23 Perma Mediasi, pihak yang bersengketa, dengan
bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar
pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan
perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta
perdamaian dengan cara mengajukan gugatan yang wajib dilampiri dengan
kesepakatan perdamaian.
c. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam KUHPerdata di atur dalam
Pasal 1851 dengan Pasal 1864.
Bahwa Pasal 1851 ayat (1) dan (2) hanya mensyaratkan bahwa suatu
perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis, yang dikutip sebagai berikut:
“Perdamaian
adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak , dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang mengakhiri suatu perkara yang bergantung
atau pun mencegah timbulnya suatu perkara Perjanjian ini tidaklah sah,
melainkan jika dibuat secara tertulis”
Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata, perdamaian mempunyai suatu kekuatan
seperti suatu putusan Hakim dalam tingkat penghabiasan dan tidak dapat
dibatalkan atas dasar mengenai kekhilafan mengenai hukum atau berdasarkan
alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Namun, berdasarkan Pasal 1859 sampai dengan Pasal 1863 suatu perjanjian
perdamaian dapat dibatalkan dengan alasan bahwa:
·
Terjadi kekhilafan mengenai orangnya
atau perselisihannya;
·
Kesalahpahaman mengenai tentang
duduk perkaranya;
·
Apabila perdamaian diadakan atas
dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu;
·
Perdamaian mengenai suatu sengketa
yang telah diakhiri dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, namun
tidak diketahui oleh para pihak atau salah satu pihak;
Berdasarkan penjelasan singkat tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa perjanjian perdamaian tidak harus dibuat dalam akta notaris. Namun,
apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1867 jis Pasal 1868 dan Pasal 1870
KUHPerdata, suatu akta otentik, yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan oleh Undang-Undang dan dibuat oleh oleh atau dihadapan
pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya,
memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya terhadap para
pihak berserta ahli waris-ahli warisnya.
Mediasi Tidak Mencapai
Kesepakatan:
Tidak hadir dalam mediasi:
Mediasi dinyatakan gagal apabila salah satu pihak atau kuasanya 2 (dua)
kali berturut-turut tidak menghadiri proses mediasi sesuai dengan jadwal yang
sudah disepakati atau telah 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir dalam
proses mediasi tanpa alasan yang jelas.
Dalam hal sengketa menyangkut melibatkan aset atau harta kekayaan pihak
ketiga lainnya yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak
disebutkan didalam gugatan, sehingga pihak lain tersebut tidak dapat menjadi
salah satu pihak dalam mediasi maka mediator berhak untuk menyampaikan kepada
para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara tersebut tidak layak untuk
dimediasikan karena pihak tidak lengkap (Pasal 16 Perma Mediasi).
Melebihi Jangka Waktu yang ditentukan:
Jika dalam waktu 40 hari dan./atau tambahan selama 15 hari maka mediator
wajib menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara bahwa mediasi telah gagal.
Setelah itu hakim memeriksa perkara tersebut dengan hukum acara biasa.
Pada dasarnya hakim berhak untuk melakukan mediasi pada setiap tahap
persidangan, dalam hal dalam pemeriksaan perkara pihak mengajukan mediasi, maka
mediasi tersebut harus telah selesai dilaksanakan paling lama 14 (empat belas)
hari sejak para pihak mengajukan perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara.
Mediasi di Pengadilan
Agama
Berbeda pada pengadilan negeri dalam perkara perdata biasa, pada
pengadilan agama menyangkut perkara perceraian hakim cenderung lebih hati-hati
dalam melakukan mediasi. Biasanya hakim lebih memaksimalkan proses mediasi.
Berbeda dengan perkara yang menyangkut status seseorang (personal recht) seperti dalam hal perkara perceraian,
maka apabila terjadi perdamaian tidak perlu dibuat akta perdamaian yang
dikuatkan dengan putusan perdamaian, karena tidak mungkin dibuat suatu
perjanjian / ketentuan yang melarang seseorang melakukan perbuatan tertentu,
seperti melarang salah satu pihak meninggalkan tempat tinggal bersama,
memerintahkan supaya tetap mencintai dan menyayangi, tetap setia, melarang
supaya tidak mencaci maki dan lain sebagainya, karena hal-hal tersebut apabila
diperjanjikan dalam suatu akta perdamaian dan kemudian dilanggar oleh salah
satu pihak, maka akta perdamaian tersebut tidak dapat dieksekusi, selain itu
akibat dari perbuatan itu dan tidak berbuatnya, tidak akan akan mengakibatkan
terputusnya perkawinan, kecuali salah satu pihak mengajukan gugatan baru untuk
perceraiannya. Hal ini juga untuk menghindari tidak diterimanya perkara (NO; Niet Onvankelijk Verklaat) berdasarkan azas nebis in idem. (Pasal 83 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 jo. Pasal 32 Peraturan Permerintah Nomor 9 Tahun 1975).
Kesepakatan Perdamaian Di Luar
Pengadilan
Dapat dikuatkan dengan akta
perdamaian dengan pengajuan gugatan disertai dengan dokumen-dokumen terkait.
- Hakim wajib memastikan kesepakatan itu memenuhi syarat-syarat :
• Sesuai kehendak para pihak;
• Tidak bertentangan dengan hukum;
• Tidak merugikan pihak ketiga;
• Dapat dieksekusi;
• Dengan itikad baik. (Pasal 23)
- Hakim wajib memastikan kesepakatan itu memenuhi syarat-syarat :
• Sesuai kehendak para pihak;
• Tidak bertentangan dengan hukum;
• Tidak merugikan pihak ketiga;
• Dapat dieksekusi;
• Dengan itikad baik. (Pasal 23)
Mediasi di tingkat banding dan
kasasi
Para pihak, atas dasar kesepakatan
mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam
proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang
sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang
perkara itu belum diputus. (Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian
wajib disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang
mengadili. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera
memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau
Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian.
nice info gan ;)
BalasHapus