Selasa, 17 September 2013

PENJELASAN TENTANG PERMA No.1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI




Mediasi adalah salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan juga dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada pihak-pihak dalam menemukan jalan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memberikan rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif dalam mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan dan juga memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non-peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses acara pengadilan yang besifat ajudikatif (memutus).
Hukum acara yang berlaku selama ini baik Pasal 130 HIR ataupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses mediasi yang dapat diintensifkan dengan cara menggabungkan proses mediasi kedalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri, seiring terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata, kedua aturan tersebut menjadi landasan.
Pada Bab I Perma tersebut dijelaskan tentang ketentuan umum berlakunya Perma tersebut. Bab ini terdapat 6 pasal yang dimana pada Pasal 1 adalah penjelasan tentang definisi-definisi istilah yang terdapat pada mediasi. Pasal 2 menjelaskan tentang ruang lingkup dan kekuatan berlaku Perma, dimana hanya berlaku untuk mediasi yang terkait proses berperkara di pengadilan. Pada Pasal 3 dijelaskan tentang biaya pemanggilan para pihak yang dibebankan kepada pihak penggugat, dan jika berhasil mencapai kesepakatan biaya ditanggung bersama atau dengan kesepakatan para pihak. Pasal 4 menjelaskan jenis perkara yang dimediasi adalah semua perkara perdata kecuali sengketa melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 5 tentang Sertifikasi Mediator dimana mediator harus memiliki sertifikat mediator setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Pada Pasal 6 menjelaskan proses mediasi adalah tertutup kecuali kehehdak para pihak sendiri.
Bab II menjelaskan tentang tahap pra mediasi dimana pada Pasal 7 menjelaskan tentang kewajiban hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum. Pasal 8 menjelaskan tentang hak para pihak dalam memilih mediator. Pada pasal 9, pengadilan menyediakan sekurang-kurangnya 5 daftar nama mediator ke para pihak yang bersengketa. Pada pasal 10 dijelaskan mengenai honorarium mediator dimana jika mediator hakim tidak dipungut biaya namun mediator bukan hakim ditanggung bersama atau kesepakatan para pihak. Pasal 11 menjelaskan batas waktu pemilihan mediator. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa para pihak wajib menjalani proses mediasi dengan itikad baik.
Bab III dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 adalah mengenai tahap-tahap proses mediasi. Pasal 13 dijelaskan tentang penyerahan resume perkara dan waktu untuk menjalani proses mediasi tersebut. Pada pasal 14 dejelaskan tentang kewenangan mediator menyatakan suatu proses mediasi telah gagal salah satunya apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi dua kali berturut-turut. Pasal 15 menjelaskan tugas-tugas dari seorang mediator dalam menangani suatu proses mediasi. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, mediator dapat memanggil seorang atau lebih yang lebih ahli dalam suatu bidang tertentu. Pasal 17 menjelaskan tentang pencapaian kesepakatan dalam suatu proses mediasi dan berikutnya pada Pasal 18 dijelaskan tidak tercapainya tujuan kesepakatan dalam proses mediasi. Pasal 19 menjelaskan tentang keterpisahan mediasi dari litigasi.
Bab IV Perma Nomor 1 Tahun 2008 menjelaskan tentang tempat penyelenggaraan mediasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 20. Pada Bab V dijelaskan tentang perdamaian di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali dijelaskan pada Pasal 21 dan Pasal 22. Bab VI menjelaskan tentang kesepakatan di luar pengadilan yang dijelaskan pada Pasal 23. Pada Bab VII menjelaskan tentang pedoman perilaku mediator dan insentif yang dijelaskan pada Pasal 24 dan Pasal 25. Dan pada Bab VIII merupakan penutup menjelaskan pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tidak berlaku lagi dan pada pasal 27 dijelaskan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini sejak tanggal ditetapkannya Perma tersebut pada tanggal 31 Juli 2008.

Demikianlah pembahasan secara garis besar tentang Perma No.1 Tahun 2008 tentang mediasi, sekarang akan dibahas secara lebih rinci tentang prosedur mediasi.


Mediasi di Pengadilan.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibatu oleh mediator (Pasal 1 ayat 7 Perma Mediasi). Tujuan Mediasi ini adalah guna mengurangi penumpukan perkara yang ada di Pengadilan, serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus.
Kelalaian hakim untuk melaksanakan mediasi berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 HIR mengakibatkan putusan pengadilan batal demi hukum. (Pasal 2 ayat 3 Perma Mediasi). Berikut ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg.
Pasal 130 HIR
1)            Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah Pihak datang, maka  pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
2)            Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang. itu, dalam mana kedua belah Pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan hukum dijalankan sebagai putusan ang biasa.
3)            Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan dibanding.
4)            Jika pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah fihak, perlu dipakai seorang jurubahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.
Pasal 154 Rbg
1)            Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.
2)            Bila dapat dicapai perdamaian, maka di dalam sidang itu juga dibuatkan suatu akta dan para pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat, dan akta itu mempunyai kekuatan serta dilaksanakan seperti suatu surat keputusan biasa.
3)            Terhadap suatu keputusan tetap semacam itu tidak dapat diajukan banding.
4)            Bila dalam usaha untuk mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang juru bahasa, maka digunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal berikut. (Rv. 31; IR. 130.)
Selain dalam proses mediasi ini harus dituangkan dalam berita acara persidangan, hakim diwajibkan pula untuk menyatakan didalam putusannya bahwa upaya mediasi sudah diusahakan namun tidak berhasil beserta dengan nama hakim yang melakukan mediasi tersebut (dalam hal upaya mediasi gagal ditempuh) (Pasal 2 ayat 4 Perma Mediasi)
Pengecualian Mediasi di Pengadilan
Untuk perkara yang dilesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, hubungan industrial, keberatan atas keputusan badan penyelesaian sengketa konsumen, dan keberatan atas putusan komisi pengawas persaingan usaha dikecualikan dalam Perma Mediasi ini. selain perkara diatas yang didaftarkan di pengadilan negeri harus dilakukan mediasi terlebih dahulu sebalum memeriksa pokok perkara.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (Pasal 1 ayat 6).
Cara pemilihan mediator
Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator bersertifikat, terdiri dari mediator Hakim dan mediator non Hakim. ( Pasal 9 ayat(1) ). Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbaharui daftar mediator. ( Pasal 9 ayat (6).
Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
Setiap mediator harus mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang telah ditunjuk dan diakreditasi oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mengikuti pelatihan oleh lembaga tersebut. Kecuali
Pasal 9 ayat 3:
 “Jika dalam wilayah  pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.” 
Pasal 11 ayat 6:
 “Jika pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator.”
Para pihak berhak untuk menentukan/mengajukan mediator, sebagai berikut:
1.      Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
2.      Advokat atau akademisi hukum;
3.      Profesi bukan hukum yang dianggap  para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
4.      Hakim majelis pemeriksa perkara; (lihat pasal 11 ayat 6)
5.      Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.

Apabila kedua belah pihak hadir pada persidangan pertama maka, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu sampai dengan 2 hari kerja berikutnya untuk memilih mediator termasuk biaya yang timbul. Kemudian hakim memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.
Dalam hal dalam 2 hari kerja para pihak tidak berhasil untuk menentukan mediator maka pada pihak harus menyampaikan kepada ketua majelis hakim. Kemudian majelis hakim menunjuk hakim bersertifikat pada pengadilan tersebut yang bukan pemeriksa perkara untuk menjadi mediator. Jika dalam pengadilan tersebut tidak ada hakim lain yang tidak memeriksa perkara tersebut dan tidak bersertifikat, maka majelis hakim yang memeriksa perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator (Pasal 11 Perma Mediasi).
Dalam melaksanakan mediasi dipengadilan para mediator harus berpedoman kepada Pedoman Prilaku Mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Prosedur Mediasi:
Jangka Waktu Penyerahan Berkas: Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator/para pihak gagal memilih mediator, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator/ kepada hakim mediator. Mediasi dapat dilakukan dengan komunikasi jarak jauh (Pasal 13 Perma Mediasi).
Saksi Ahli dalam Mediasi:
Atas persetujuan kedua belah pihak mediator dapat mengundang saksi ahli, namun demikian para pihak harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat penilaian ahli tersebut (Pasal 16 Perma Mediasi).
Mediasi Mencapai Kesepakatan:
Apabila mediasi mencapai kesepakatan maka para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai. Pada hari sidang yang ditentukan kesepakatan tersebut disampaikan kepada hakim pemeriksa perkara. Kesepakatan ini dapat dikuatkan dengan dalam bentuk akta perdamaian dengan menyatakan pencabutan gugatan atau keterangan perkara sudah selesai (Pasal 17 Perma Mediasi).
Akta Perdamaian
Sehubungan dengan akta perdamaian, beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur hal ini
a.         Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”);
Perjanjian perdamaian didasarkan pada Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase mensyaratkan bahwa hasil dari penyelesaian suatu sengketa atau beda pendapat `dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis yang ditandatangani  oleh  semua pihak yang terkait, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 6 ayat (7) UU Arbitrase, kesepakatan tertulis tersebut wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri. dalam  Pasal 6 ayat (7) menyatakan bahwa  kesepakatan tertulis tersebut wajib didaftarkan di pengadilan negeri.
b.         Perma Mediasi
Berdasarkan Pasal 23 Perma Mediasi, pihak yang bersengketa, dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan yang wajib dilampiri dengan kesepakatan perdamaian.
c.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam KUHPerdata di atur dalam Pasal 1851 dengan Pasal 1864.
Bahwa Pasal 1851 ayat (1) dan (2) hanya mensyaratkan bahwa suatu perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis, yang dikutip sebagai berikut:
“Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak , dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang mengakhiri suatu perkara yang bergantung atau pun mencegah timbulnya suatu perkara Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis”
Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata, perdamaian mempunyai suatu kekuatan seperti suatu putusan Hakim dalam tingkat penghabiasan dan tidak dapat dibatalkan atas dasar mengenai kekhilafan mengenai hukum atau berdasarkan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Namun, berdasarkan Pasal 1859 sampai dengan Pasal 1863 suatu perjanjian perdamaian dapat dibatalkan dengan alasan bahwa:
·         Terjadi kekhilafan mengenai orangnya atau perselisihannya;
·         Kesalahpahaman mengenai  tentang duduk perkaranya;
·         Apabila perdamaian diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu;
·         Perdamaian mengenai suatu sengketa yang telah diakhiri dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, namun tidak diketahui oleh para pihak atau salah satu pihak;
Berdasarkan penjelasan singkat tersebut di atas, dapat disimpulkan  bahwa perjanjian perdamaian tidak harus dibuat dalam akta notaris. Namun, apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1867 jis Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata, suatu akta otentik, yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang dan dibuat oleh oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya, memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya terhadap para pihak berserta ahli waris-ahli warisnya.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan:
Tidak hadir dalam mediasi:
Mediasi dinyatakan gagal apabila salah satu pihak atau kuasanya 2 (dua) kali berturut-turut tidak menghadiri proses mediasi sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati atau telah 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir dalam proses mediasi tanpa alasan yang jelas.
Dalam hal sengketa menyangkut melibatkan aset atau harta kekayaan pihak ketiga lainnya yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan didalam gugatan, sehingga pihak lain tersebut tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam mediasi maka mediator berhak untuk menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara tersebut tidak layak untuk dimediasikan karena pihak tidak lengkap (Pasal 16 Perma Mediasi).
Melebihi Jangka Waktu yang ditentukan:
Jika dalam waktu 40 hari dan./atau tambahan selama 15 hari maka mediator wajib menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara bahwa mediasi telah gagal. Setelah itu hakim memeriksa perkara tersebut dengan hukum acara biasa.
Pada dasarnya hakim berhak untuk melakukan mediasi pada setiap tahap persidangan, dalam hal dalam pemeriksaan perkara pihak mengajukan mediasi, maka mediasi tersebut harus telah selesai dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak para pihak mengajukan perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara.
Mediasi di Pengadilan Agama
Berbeda pada pengadilan negeri dalam perkara perdata biasa, pada pengadilan agama menyangkut perkara perceraian hakim cenderung lebih hati-hati dalam melakukan mediasi. Biasanya hakim lebih memaksimalkan proses mediasi.
Berbeda dengan perkara yang menyangkut status seseorang (personal recht) seperti dalam hal perkara perceraian, maka apabila terjadi perdamaian tidak perlu dibuat akta perdamaian yang dikuatkan dengan putusan perdamaian, karena tidak mungkin dibuat suatu perjanjian / ketentuan yang melarang seseorang melakukan perbuatan tertentu, seperti melarang salah satu pihak meninggalkan tempat tinggal bersama, memerintahkan supaya tetap mencintai dan menyayangi, tetap setia, melarang supaya tidak mencaci maki dan lain sebagainya, karena hal-hal tersebut apabila diperjanjikan dalam suatu akta perdamaian dan kemudian dilanggar oleh salah satu pihak, maka akta perdamaian tersebut tidak dapat dieksekusi, selain itu akibat dari perbuatan itu dan tidak berbuatnya, tidak akan akan mengakibatkan terputusnya perkawinan, kecuali salah satu pihak mengajukan gugatan baru untuk perceraiannya. Hal ini juga untuk menghindari tidak diterimanya perkara (NO; Niet Onvankelijk Verklaat) berdasarkan azas nebis in idem. (Pasal 83 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 32 Peraturan Permerintah Nomor 9 Tahun 1975).

Kesepakatan Perdamaian Di Luar Pengadilan
Dapat dikuatkan dengan akta perdamaian dengan pengajuan gugatan disertai dengan dokumen-dokumen terkait.
- Hakim wajib memastikan kesepakatan itu memenuhi syarat-syarat :
• Sesuai kehendak para pihak;
• Tidak bertentangan dengan hukum;
• Tidak merugikan pihak ketiga;
• Dapat dieksekusi;
• Dengan itikad baik. (Pasal 23)
Mediasi di tingkat banding dan kasasi

Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. (Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian.

1 komentar: