1.
Pengertian Upaya Hukum
Yang dimaksud dengan upaya hukum ialah suatu usaha setiap pribadi atau
badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk
memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Upaya hukum (pasal 1:12), hak dari terdakwa atau penuntut umum untuk
tidak menerima putusan pengadilan yang berupa untuk mengajukan permohonan
peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU. Dua upaya
yang dapat ditempuh:
(1) Upaya hukum biasa, yaitu meliputi:
(a) Banding
(b) Kasasi
(2) Upaya hukum luar biasa,
(a) Kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 259), semua putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain dari putusan MA, Jaksa
Agung, dapat mengajukan satu kali permohonan, putusan kasasi demi kepentingan
hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
(b) Herziening, peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 263:1). Peninjauan ini diajukan
oleh terpidana atau ahli warisnya. Alasan pengajuan (pasal 263 ayat 2), apabila
terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa apabila keadaan itu
sudah diketahui sebelum sidang berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas
atau putusan bebas dari segala tuntutan, atau ketentuan lebih ringan (novum),
apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau
kekeliruan nyata. Pengadilan ditetapkan.
(3) Upaya hukum grasi, wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim, untuk menghapus
seluruhnya, sebagian atau merubah sifat atau bentuk hukuman (pasal 14 UUD 1945)
Praperadilan (pasal 1:10) wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam UU tentang, sah atau tidaknya suatu
penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau
pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum, demi
tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
oleh tersangka, keluarga atau pihak lain yang dikuasakan.
1.
Upaya Hukum biasa
KUHAP membedakan upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa
merupakan Bab XVII sedangkan upaya hukum luar biasa Bab XVIII
Upaya hukum biasa terdiri dari dua bagian, Bagian Kesatu tentang
Pemeriksaan Banding dan Bagian Kedua tentang Pemeriksaan Kasasi.
1. Pemeriksaan Tingkat Banding
a. Pengertian banding
Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh
pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi
(tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat
pertama. Yang merupakan Pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Agama
(PA), sedangkan yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding adalah Pengadilan
Tinggi Agama, (PTA) atau Pengadilan Tinggi Umum (PTU). (pasal 6 UU No.7/1989).
Putusan Pengadilan yang bisa diajukan banding adalah :
a. Putusan yang bersifat pemidanaan.
b. Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum.
c. Putusan dalam perkara cepat yang menyangkut perampasan kemerdekaan
terdakwa.
d. Putusan pengadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidik
atau penuntutan.
b. Syarat-syarat banding
Adapun yang merupakan syarat-syarat dari upaya banding adalah sebagai
berikut :
a. Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
b. Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
c. Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
d. Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
e. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan
banding.
Untuk pemeriksaan tingkat banding dapat dimintakan oleh pihak-pihak yang
berperkara. Pihak lain di luar yang berperkara tidak berhak mengajukan banding
(pasal 6 UU No. 20/1947), kecuali kuasa hukumnya. Untuk masa tenggang waktu
pengajuan banding di tetapkan sebagai berikut : bagi pihak yang bertempat
tinggal di daerah hukum Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding
tersebut maka masa bandingnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari
berikutnya dari hari pengumuman putusan kepada yang bersangkutan. Sedangkan
bagi pihak yang bertempat tinggal di luar hukum Pengadilan Agama yang
putusannya dimohonkan banding tersebut maka masa bandinya ialah 30 (tiga puluh)
hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengumuman putusan kepada yang
bersangkutan. (pasal 7 UU No. 20/1947).
c. Mencabut permohonan banding
Sebelum permohonan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama atau
Pengadilan Tinggi Umum, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh
pemohon. Apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
maka:
a) Pencabutan disampaikan kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan.
b) Kemudian oleh Panitera dibuatkan akta pencabutan kembali permohonan
banding.
c) Putusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu
banding berakhir.
d) Berkas perkara banding tidak perlu diteruskan kepada PTA/PTU/PTN.
Sedangkan apabila berkas perkara banding telah dikirimkan kepada
PTA/PTU/PTN, maka:
Pencabutan banding disampaikan melalui PA yang bersangkutan atau
langsung ke PTA/PTU/PTN.
Apabila pencabutan itu disampaikan melalui PA maka pencabutan itu segera
dikirimkan ke PTA/PTU/PTN.
Apabila permohonan banding belum diputus maka PTA/PTU/PTN akan
mengeluarkan “penetapan” yang isinya, bahwa mengabulkan pencabutan kembali
permohonan banding dan memerintahkan untuk mencoret dari daftar perkara
banding.
Apabila perkara telah diputus maka pencabutan tidak mungkin dikabulkan.
Apabila pemohonan banding dicabut, maka putusan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sejak pencabutan dikabulkan dengan “penetapan” tersebut.
Dan pencabutan banding itu tidak diperlukan persetujuan dengan pihak
lawan.
Pasal 233 ayat (1) KUHAP ditelaah dihubungkan dengan pasal 67 KUHAP maka
dapat disimpulkan bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat
dimintakan banding Kepengadilan Tinggi oleh terdakwa atau yang khusus
dikuasakan untuk itu atau penuntut umum dengan beberapa kekecualian.
Kekecualian untuk mengajukan banding menuntut pasal 67 KUHAP tersebut
adalah sebagai berikut:
a) Putusan bebas (istilah asing : vrijspraak)
b) Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya
penerapan hukum (sic)
c) Putusan pengadilan dalam acara cepat (dahulu dipakai istilah perkara
rol)
Yang tersebut pada butir 1 dan 3 tidak menimbulkan masalah karena
menurut peraturan lama pun (UU No 1 (drt) Tahun 1951) dan UUKK perkara yang
diputus bebas (vrijpraak) tindak boleh disbanding begitu pula putusa perkara
rol.
Yang menimbulkan masalah ialah yang tersebut dalam butir 2, karena ada
keterangan tambahan bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang tidak
boleh dibanding ialah masalah yang tepatnya penerapan hukum. Jadi, kekeliruan
hakim dalam menerapkan hukum dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum
justru tidak boleh disbanding.
d. Tujuan banding ,
Tujuan banding ada dua yaitu
a) Menguji putusan pengadilan tingkat pertama tentang ketepatannya
b) Untuk memeriksa baru untuk keseluruhan perkara itu.
Oleh karena itu banding sering disebut juga revisi. Penerikasan banding
sebenarkan merupakan suatu penilaian baru. Jadi dapat diajukan saksi-saksi
baru, ahli-ahli, dan surat-surat baru.
Yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau yang dikuasakan
khusus untuk itu atau penuntut umum. Waktu untuk mengajuakan banding adalah
tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada
terndakwa yang tidak hadir. (pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP). Dalam hal ini
panitera mencatat dan membuat akta mengena hal itu serta melekatkan akta
tersebut pada berkas perkara (Pasal 2344 ayat (2) KUHAP).
Dalam permintaan banding oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan
yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan
kepada pemohon yang bersangkutan (Pasal 233 ayat (3) KUHAP).
Jika waktu tujuh hari telah lewat tanpa dijatuhkan banding oleh yang
bersangkutan maka yang bersangkutan dianggap telah menerima. Putusan (pasal 234
ayat (1) KUHAP) . Dalam hal ini panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal
itu serta melekatkan akte tersebut pada berkas perkara (pasal 234 ayat (2)
KUHAP).
Perlu di perhatikan “bebas murni” (bebas dari dakwaan tidak boleh
dibanding) dan “bebas tidak murni” adalah suatu putusan yang bunyinya bebas
hukum yang di namai juga lepas dari segala tuntutan hukum terselubung (bedekt
onsilag van rechtsvervolging)
Kasus yang dikemukan ini adalah kasus Perlaungan Sitopul yang didakwa
melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap orang gadis SMP Taruna Palembang.
Setelah persidangan berjalan berlarut-larut (enam puluh kali persidangan),
akhirnya Parlaungan Sitompul (terkenal dengan Parla) diputus bebas dengan
Pengadilan Negeri Palembang. Dengan putusan itu, Jaksa menuntut umum mengajukan
banding Kepengadilan Tinggi Palembang dengan alasan pembebasan itu adalah
pembebasan tidak murni.
Pengadilan Tinggi menerima jaksa penuntut umum dan memutus memidana
Parlaungan Sitompul 15 tahun penjara. Atas putusan pengadilan Tinggi Palembang
tersebut, terpidana melalui nasehat hukumnya T. Tambunan S.H.
2. Pemeriksaan Tingkat Kasasi
a). Pengertian Kasasi
Kasasi artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan
pengertian Pengadilan Kasasi ialah Pengadilan yang memeriksa apakah judex fatie
tidak salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya hukum kasasi itu sendiri adalah
upaya agar putusan PA dan PTA/PTU/PTN dibatalkan oleh MA karena telah salah
dalam melaksanakan peradilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kasasi adalah sebagai berikut
: Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena
putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Seperti yang
telah dijelaskan diatas, bahwa hak kasasi hanyalah hak MA, sedangkan menurut
kamus istilah hukum, kasasi memiliki arti sebagai berikut : pernyataan tidak
berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA, demi kepentingan kesatuan
peradilan.
Kasasi berasal dari perancis. Kata asalnya adalah casser artinya
memecah. Suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan.
Semula berada ditangan Raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi.
Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan prancis, dibentuk suatu badan khusus
yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara
yang menjembatani pembuat undang-undang dan kekuasaan kehakiman. Pada tanggal
21 Agustus 1790 di bentuk letribunal de casstion dan pada tahun 1810 de Cour de
cassation telah terorganisasi dengan baik. Kemuadian lembaga kasasi ditiru pula
negeri Belanda yang pada gilirannya dibawa ke indonesia.
b). Syarat-syarat kasasi
Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi,
yaitu sebagai berikut :
• Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
• Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
• Putusan atau penetapan PA dan PTA/PTU/PTN, menurut hukum dapat
dimintakan kasasi.
• Membuat memori kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
• Membayar panjar biaya kasasi (pasal 47).
• Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Untuk permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tenggang waktu
kasasi yaitu, 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan
diberitahukan kepada yang bersangkutan (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985).
Apabila 14 (empat belas) hari telah lewat tidak ada permohonan kasasi yang
diajukan oleh pihak yang bersangkutan maka dianggap telah menerima putusan
(pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985). Pemohon kasasi hanya dapat diajukan satu
kali (pasal 43 UU No. 14/1985).
c. Alasan-alasan kasasi
MA merupakan putusan akhir terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding,
atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan.
Ada beberapa alasan bagi MA dalam tingkat kasasi untuk membatalkan
putusan atau penetapan dari semua lingkungan peradilan, diantarannya ialah
sebagai berikut :
a) Karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c) Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang
bersangkutan (pasal 30 UU No. 14 /1985).
Suatu penetapan PA maupun PTA/PTU/PTN yang menurut hukum tidak dapat
dimintakan banding, maka dapat dimintakan kasasi ke MA dengan alasan-alasan
tersebut di atas. Untuk suatu putusan PA yang telah dimintakan banding kepada
PTA/PTU/PTN, maka yang dimintakan kasasi adalah keputusan PTA tersebut, karena
adanya banding tersebut berarti putusan PA telah masuk atau diambil alih oleh
PTA/PTU/PTN.
Mencabut permohonan kasasi (pasal 49 UU No. 14/1985). Sebelum permohonan
kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung maka permohonan tersebut dapat dicabut
kembali oleh pemohon, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak lawan, apabila
berkas perkara belum dikirimkan kepada MA, maka :
Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan, baik secara tertulis
maupun lisan.
Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan
Kasasi.
Pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi walaupun tenggang
waktu kasasi belum habis.
Berkas perkara tidak perlu di teruskan ke MA.
Dan apabila berkas perkara sudah dikirimkan kepada MA, maka :
Pencabutan disampaikan melalui PA yang bersangkutan atau langsung ke MA.
Apabila pencabutan disampaikan melalui PA, maka pencabutan segera
dikirimkan kepada MA.
Apabila permohonan kasasi belum diputuskan, maka Mahkamah Agung akan
mengeluarkan “penetapan” yang isinya bahwa mengabulkan permohonan pencabutan
kembali perkara kasasi dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi.
Apabila permohonan kasasi telah diputuskan, maka pencabutan kembali
tidak mungkin dikabulkan.
Kasasi demi kepentingan hukum (pasal 45 UU No. 14/1985).
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung
karena jabatannya dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di
semua lingkungan Peradilan. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat
diajukan hanya satu kali. Dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh
merugikan piha-pihak yang berperkara, artinya ialah tidak menunda pelaksanaan
putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Tujuan kasasi adalah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan
jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru
dalam menerapkan hukum.
Suatu permohonan kasasi dapat diterima atau ditolak untuk diperiksa oleh
Makamah Agung. Menurut KUHAP, suatu permohonan ditolak jika :
a) Putusan yang dimintakan kasasi ialah putusan bebas.
b) Melewati tenggang waktu penyampaian permohonan kasasi kepada panitera
pengadilan yang memeriksa perkaranya, yaitu 14 hari sesudah purusan disampaikan
kepada terdakwa.
c) Sudah ada putusan kasasi sebelumnya mengenai perkara tersebut, kasasi
hanya dilakukan hanya satu kali.
d) Pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
e) Tidak ada alasan kasasi
Syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHAP tersebut, juga perlu ditinjau
Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kasasi.
a) Permohonan ditinjau oleh seorang kuasa tanpa kuasa khusus. (putusan
Mahkamah Agung tanggal 11 September 1958 No. 117 K/ Kr/1958)
b) Permohonan kasasi ditinjau sebelum ada putusan akhir Pengadilan
Tinggi. (Putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Mei 1958 No. 66 K/Kr/1958)
c) Permohonan kasasi terhadap putusan sela. ( putusan Mahkamah Agung
Tanggal 25 Febuari 1958 No. 320 K/Kr/1958)
d) Permohonan kasasi dicap jempol tanpa pengesahan oleh pejabat
berwenang.
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 5 Desember 1961 No. 137 K/Kr/ 1961
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kasasi ini adalah
tidak diatur oleh KUHAP peranan Jaksa Agung didalamnya. Padahal menurut tujuan,
kasasi itu mencapai kesataun peradialn dan untuk menerapkan undang-undang
setepat-tepatnya, oleh kareana itu penuntut umum sangat penting pula dalam
kasasi.
C. Upaya Hukum Luar Biasa
Tercantum didalam Bab XVIII KUHAP, yang terdiri atas dua bagian :
1) Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
2) Peninjauan kembali putusan pengadialan yang Telah Melaporkan Kekuatan
Hukum Tetap.
Bagian satu terdiri atas 4 pasal saja, yaitu pasal 259 n sampai dengan
pasal 262.
Ø Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung
karena jabatannya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di
semua lingkungan Peradilan. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat
diajukan hanya satu kali. Dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh
merugikan pihak-pihak yang berperkara, artinya ialah tidak menunda pelaksanaan
putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Dalam peraturan lama kasasi demi kepentingan hukum ini telah diatur bersama
kasasi biasa dalam satu pasal yaitu pasal 17 undang-unbdang makamah Agung
(undang-undang Nomer 1 Tahun 1950). Yang mengatakan bahfwa kasasi dapat
dilakukan atas permohonan pinhak yang berkepentingan atau atas permohonan Jaksa
Agung karena jabatannya. Dengan pengertian bahwa kasasi atas peremohonan Jaksa
Agung hanya semata-mata untuk kepentingan hokum dengan tidak dapat merugikan
pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi hanya dibedakan kasasi pihak dan kasasi
jabatan Jaksa Agung. Kasasi karena Jabatan ini yang sama dengan kasasi demi
kepentingan hukum sebagai upaya hokum luar biasa menurut KUHAP.
Menurut pasal 259 ayat (1) KUHAP Jaksa Agung dapat mengajukan satu kali
permohonan kasasi terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum
tetap dari pengadilan selain daripada Mahkamah Agung, demi kepentingan hukum.
Kasasi demi kepentingan hukum diajukan jika sudah tidak ada upaya hukumk
biasa yang dapat dipakai. Permohonan kasasi diajukan oleh Jaksa Agung kepada
Mahkamah Agung melalui panitera yang telah memutus perkara tersebut dalam
tingkat pertama, disertai risalah yang menjadi alasa, kemuddian panitera
meneruskan kepada yang berkepentingan (pasal 260 KUHAP). Salinan keputusan
Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang
bersangkutan, disertai berkas perkara. (pasal 261 KUHAP). Ketentuan kasasi demi
kepentingan hokum bagi pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum berlaku juga
bagi pengadilan militer (Pasal 262 KUHAP).
Jadi, pada umumnya sama saja dengan kasasi biasa, kecuali dalam kasasi
demi kepentingan hukum ini penasehat hokum tidak lagi dilibatkan.
Ø Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
· Pengertian peninjauan kembali
Kata peninjauan kembali diterjemahkan dari kata “Herziening”, Mr. M. H.
Tirtaamijaya menjelaskan herziening sebagai berikut : itu adalah sebagai jalan
untuk memperbaiki suatu putusan yang telah menjadi tetap-jadinya tidak dapat
diubah lagi dengan maksud memperbaiki suatu kealpaan hakim yang merugikan si
terhukum kalau perbaikan itu hendak dilakukan maka ia harus memenuhi syarat,
yakni ada sesuatu keadaan yang pada pemeriksaan hakim, yang tidak diketahui
oleh hakim itu, jika ia mengetahui keadaan itu, akan memberikan putusan lain.
Dalam buku yang lain menyatakan bahwa peninjauan kembali atau biasa
disebut Request Civiel adalah meninjau kembali putusan perdata yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu
tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya
maka putusan hakim akan menjadi lain. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan
oleh MA. Peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, dan apabila terdapat hal-hal atau keadaan yang
ditentukan oleh undang-undang terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam
perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 21 UU
No. 14/1970).
· Syarat-syarat peninjauan kembali
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali
diantaranya sebagai berikut :
Diajukan oleh pihak yang berperkara.
Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat
alasan-alasannya.
Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang memutus perkara pada
tingkat pertama.
Adapun yang berhak mengajukan peninjauan kembali adalah para pihak yang
berperkara atau ahli warisnya (yang dapat dibuktikan dengan akta dibawah tanda
tangan mengenai keahliwarisannya yang didelegasi oleh Ketua Pengadilan Agama)
apabila pemohon meninggal dunia (pasal 68 UU No. 14/1985), juga bisa dengan
wakil yang secara khusus dikuasakan untuk mengajukan permohonan PK dengan bukti
adanya surat kuasa. Adapun Permohonan PK diajukan dalam masa tenggang waktu
yang tepat yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari.
Sebelum berlakunya KUHAP, belum ada undang-undang yang mengatur
pelaksanaan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hokum tetap.undang-undang tentang pokok kekuasaan kehakiman pada pasal
21 hanya menyebut kemungkinan peninjauan kemabli itu, tetapi pelaksanaanya
sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
1. Apabila terdapat keadaan baru yang
menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu
siding masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lep[as
ndari segala tuntutan hokum atau tuntuntan penuntut umum tidak dapat diterima
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat
pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai
dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah
bertentangan satu dengan yang lain
3. Apabila putusan itu dengan jelas
memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dalam rancangan KUHP telah diatur tentang pemaafan oleh hakim
(rechtelijkpat) yang mengatakan terdakwa terbukti melakukan delik tetapi tidak
ada pidana karena delik yng dilakukan ringan dan telah memperbaiki diri.
Dalam pasal 266 aayat (2) KUHAP ditemukan bahwa dalam hal Mahkamah Agung
berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembaliu dapat diterimauntuk diperiksa,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan
yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar
pertimbangannya.
b. Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung
membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dengan menjatuhkan
putusan yang dapat beruapa:
a) Putusan bebas
b) Putusan lepas dari tuntutan hukum
c) Putusan tidak dapat menerima putusan penuntut umum
d) Putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Suatu ketentuan yang tercantumdalam ayat (3) pasal 266 KUHAP tersebut
yang menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali
tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula
Kasus perkara yang paling banyak dihebohkan dan akhirnya diselesaikan
melaluipeningjauan kembali ialah perkara engn bin yakin dan karta bin alias
Encep bin Salam semulanya keduanya dipidana oleh pengadilan Bekasi
masing-masing 12 da n 7 tahun karena dakwaan pembunuhan. Kemudian putusan
pengadilan negeri bandung tetap menidana kedua terpinada seperti telah
dijatuhkan oleh pengadilan negeri tersebut (putusan No. Reg. 38/1978/Pid/PTB)
Di RRC yang vdapat mengajukan permohonan peninjauan kembali yang mereka
sebut supervisi (trial supervisin) adalah pihak atau nasehat hukumnya atau
keluarga dekat kepada pengadilan rakyat atau kepada Jaksa Rakyat mengenai
putusan atau perintah yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, tetapi tidak
menunda pelaksanaan atau perintah (Pasal 203 KUHAP RRC).
Perkara dapat disidang kembali dengan empat alasan yakni sebagai berikut
:
1. Ada bukti baru yang menunjukkan bahwa penentuan fakta-fakta pada
tuntutan atau perintah asli pasti tidak benar.
2. Bukti bahwa penentuan fakta sehingga putusan dijatuhkan tidak
berkaitan atau tidak cukup atau bagian-bagian pembuktian yang penting untuk
menunjang fakta perkara itu bertentangan satu sama lain.
3. penetapan hukum untuk membuat putusan atau perintah pasti tidak
benar.
4. Hakim dalam memutus perkara melakukan perbuatan penggelapan atau
penyelundupan, malpratek untuk kepentingan pribadi atau membengkokkan hokum
dalam membuat putusan (pasal 204 KUHAP RRC).
Majlis kolegial akan dibentuk untuk mengadili kembali suatu perkara oleh
Pengadialn Rakyat sesuai dengan prosedur pengadilan supervise (PK). Jika
perkara yang asli itu adalah putusan tinggkatbpertama, akan diadili sesuai
dengan prosedur tingkat pertama dan putusan atau perintah baru dapat disbanding
atau diprotes. Jika putusan itu asli, itu adalah putusan tingkat dua akan
disidangkan sesuai dengan prosedur tingkat kedua dan putusanya adalah final
(Pasal 206 KUHAP RRC)
Mengenai perkara yang diadili oelh Pengadilan Rakyat sesuai dengan
prosedur pengadilan supervise, harus menyelesaikan persidangnnya dalam waktu
tiga bulan sejak hari dia pengabil keputusan untuk melimpahkan perkara untuk
diadili sendiri atau putusan diambil untuk menyidangkan perkara. Jika perlu
menambah jangka waktu, lamanya tidak boleh lebih dari enam bulan.
· Pencabutan permohonan peninjauan kembali
Permohonan PK dapat dicabut selam belum diputuskan, dalam dicabut
permohonan peninjauan kembali (PK) tidak dapat diajukan lagi (pasal 66 ayat (3)
UU No. 14/1985). Pencabutan permohonan PK ini dilakukan seperti halnya
pencabutan permohonan kasasi.
D. Upaya Hukum Oleh Kepala Pemerintahan
a). Grasi
Grasi di muat pada pasal 14 Undang- Undang Dasar 1945 yang rumusanya
sebagai berikut :
“presiden memberi grasi,amnesti,abolisi ,dan rehabilitasi “ Menurut
penjelasan resmi dari makna grasi tersebut merupakan hak presiden sebagai
kepala Negara bukan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan .dengan demikian grasi
tersebut tidak termasuk upaya hukum .grasi mencakup arti pembebasan
,pengurangan ,atau penukaran sebagaian atau seluruhnya dari hukuman yang di
kenakan pengadilan grasi dapat di mohon atas hukuman mati ,penjara kurungan
.meskipun grasi tidak termasuk upaya hukum tetapi pada hakikatnya “putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi tidak pasti
(tetap) karena ada kemungkinan di bebaskan atau di kurangi”. Dalam hal “hukuman
denda” maka permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan (eksekusi) tetapi jika
terpidana tidak mampu membayarnya maka dapat di tangguhkan ,demikian halnya
dengan hukuman jenis lainya.
Mengenai tenggang waktu untuk mengajukan permohonan grasi kecuali atas
hukuman mati di tentukan dalam tengang waktu 14 hari tersebut adalah permohonan
penundaan atau penangguhan pelaksanaan hukuman tersebut harus di jatuhkan dalam
tenggang waktu 14 hari . setelah melampaui batas waktu tersebut maka penundaan
atau penangguhan tidak dapat di kabukkan .
b). Amnesti
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam
suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari
tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah
ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan
pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak
berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada
orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara
diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu
pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
c).Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan
suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara
tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan
umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan
kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
d). Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka
mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang
ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan
seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau
bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak
pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung
kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.