Senin, 04 November 2013

Upaya Hukum



1.      Pengertian Upaya Hukum
Yang dimaksud dengan upaya hukum ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Upaya hukum (pasal 1:12), hak dari terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU. Dua upaya yang dapat ditempuh:
(1) Upaya hukum biasa, yaitu meliputi:
(a) Banding
(b) Kasasi
(2) Upaya hukum luar biasa,
(a) Kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 259), semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain dari putusan MA, Jaksa Agung, dapat mengajukan satu kali permohonan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
(b) Herziening, peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 263:1). Peninjauan ini diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Alasan pengajuan (pasal 263 ayat 2), apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui sebelum sidang berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan bebas dari segala tuntutan, atau ketentuan lebih ringan (novum), apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. Pengadilan ditetapkan.
(3) Upaya hukum grasi, wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim, untuk menghapus seluruhnya, sebagian atau merubah sifat atau bentuk hukuman (pasal 14 UUD 1945)
Praperadilan (pasal 1:10) wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU tentang, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum, demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarga atau pihak lain yang dikuasakan.

1.      Upaya Hukum biasa
KUHAP membedakan upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa merupakan Bab XVII sedangkan upaya hukum luar biasa Bab XVIII
Upaya hukum biasa terdiri dari dua bagian, Bagian Kesatu tentang Pemeriksaan Banding dan Bagian Kedua tentang Pemeriksaan Kasasi.
1. Pemeriksaan Tingkat Banding
a. Pengertian banding
Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama. Yang merupakan Pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Agama (PA), sedangkan yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding adalah Pengadilan Tinggi Agama, (PTA) atau Pengadilan Tinggi Umum (PTU). (pasal 6 UU No.7/1989).
Putusan Pengadilan yang bisa diajukan banding adalah :
a. Putusan yang bersifat pemidanaan.
b. Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum.
c. Putusan dalam perkara cepat yang menyangkut perampasan kemerdekaan terdakwa.
d. Putusan pengadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidik atau penuntutan.

b. Syarat-syarat banding
Adapun yang merupakan syarat-syarat dari upaya banding adalah sebagai berikut :
a. Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
b. Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
c. Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
d. Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
e. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding.
Untuk pemeriksaan tingkat banding dapat dimintakan oleh pihak-pihak yang berperkara. Pihak lain di luar yang berperkara tidak berhak mengajukan banding (pasal 6 UU No. 20/1947), kecuali kuasa hukumnya. Untuk masa tenggang waktu pengajuan banding di tetapkan sebagai berikut : bagi pihak yang bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding tersebut maka masa bandingnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengumuman putusan kepada yang bersangkutan. Sedangkan bagi pihak yang bertempat tinggal di luar hukum Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding tersebut maka masa bandinya ialah 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengumuman putusan kepada yang bersangkutan. (pasal 7 UU No. 20/1947).

c. Mencabut permohonan banding
Sebelum permohonan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama atau Pengadilan Tinggi Umum, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon. Apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama maka:
a) Pencabutan disampaikan kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan.
b) Kemudian oleh Panitera dibuatkan akta pencabutan kembali permohonan banding.
c) Putusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu banding berakhir.
d) Berkas perkara banding tidak perlu diteruskan kepada PTA/PTU/PTN.
Sedangkan apabila berkas perkara banding telah dikirimkan kepada PTA/PTU/PTN, maka:
Pencabutan banding disampaikan melalui PA yang bersangkutan atau langsung ke PTA/PTU/PTN.
Apabila pencabutan itu disampaikan melalui PA maka pencabutan itu segera dikirimkan ke PTA/PTU/PTN.
Apabila permohonan banding belum diputus maka PTA/PTU/PTN akan mengeluarkan “penetapan” yang isinya, bahwa mengabulkan pencabutan kembali permohonan banding dan memerintahkan untuk mencoret dari daftar perkara banding.
Apabila perkara telah diputus maka pencabutan tidak mungkin dikabulkan.
Apabila pemohonan banding dicabut, maka putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak pencabutan dikabulkan dengan “penetapan” tersebut.
Dan pencabutan banding itu tidak diperlukan persetujuan dengan pihak lawan.
Pasal 233 ayat (1) KUHAP ditelaah dihubungkan dengan pasal 67 KUHAP maka dapat disimpulkan bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding Kepengadilan Tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum dengan beberapa kekecualian.

Kekecualian untuk mengajukan banding menuntut pasal 67 KUHAP tersebut adalah sebagai berikut:
a) Putusan bebas (istilah asing : vrijspraak)
b) Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum (sic)
c) Putusan pengadilan dalam acara cepat (dahulu dipakai istilah perkara rol)
Yang tersebut pada butir 1 dan 3 tidak menimbulkan masalah karena menurut peraturan lama pun (UU No 1 (drt) Tahun 1951) dan UUKK perkara yang diputus bebas (vrijpraak) tindak boleh disbanding begitu pula putusa perkara rol.
Yang menimbulkan masalah ialah yang tersebut dalam butir 2, karena ada keterangan tambahan bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang tidak boleh dibanding ialah masalah yang tepatnya penerapan hukum. Jadi, kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum justru tidak boleh disbanding.
d. Tujuan banding ,
Tujuan banding ada dua yaitu
a) Menguji putusan pengadilan tingkat pertama tentang ketepatannya
b) Untuk memeriksa baru untuk keseluruhan perkara itu.
Oleh karena itu banding sering disebut juga revisi. Penerikasan banding sebenarkan merupakan suatu penilaian baru. Jadi dapat diajukan saksi-saksi baru, ahli-ahli, dan surat-surat baru.
Yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau yang dikuasakan khusus untuk itu atau penuntut umum. Waktu untuk mengajuakan banding adalah tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terndakwa yang tidak hadir. (pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP). Dalam hal ini panitera mencatat dan membuat akta mengena hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara (Pasal 2344 ayat (2) KUHAP).
Dalam permintaan banding oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan (Pasal 233 ayat (3) KUHAP).
Jika waktu tujuh hari telah lewat tanpa dijatuhkan banding oleh yang bersangkutan maka yang bersangkutan dianggap telah menerima. Putusan (pasal 234 ayat (1) KUHAP) . Dalam hal ini panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akte tersebut pada berkas perkara (pasal 234 ayat (2) KUHAP).
Perlu di perhatikan “bebas murni” (bebas dari dakwaan tidak boleh dibanding) dan “bebas tidak murni” adalah suatu putusan yang bunyinya bebas hukum yang di namai juga lepas dari segala tuntutan hukum terselubung (bedekt onsilag van rechtsvervolging)
Kasus yang dikemukan ini adalah kasus Perlaungan Sitopul yang didakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap orang gadis SMP Taruna Palembang. Setelah persidangan berjalan berlarut-larut (enam puluh kali persidangan), akhirnya Parlaungan Sitompul (terkenal dengan Parla) diputus bebas dengan Pengadilan Negeri Palembang. Dengan putusan itu, Jaksa menuntut umum mengajukan banding Kepengadilan Tinggi Palembang dengan alasan pembebasan itu adalah pembebasan tidak murni.
Pengadilan Tinggi menerima jaksa penuntut umum dan memutus memidana Parlaungan Sitompul 15 tahun penjara. Atas putusan pengadilan Tinggi Palembang tersebut, terpidana melalui nasehat hukumnya T. Tambunan S.H.
2. Pemeriksaan Tingkat Kasasi
a). Pengertian Kasasi
Kasasi artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pengertian Pengadilan Kasasi ialah Pengadilan yang memeriksa apakah judex fatie tidak salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya hukum kasasi itu sendiri adalah upaya agar putusan PA dan PTA/PTU/PTN dibatalkan oleh MA karena telah salah dalam melaksanakan peradilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kasasi adalah sebagai berikut : Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa hak kasasi hanyalah hak MA, sedangkan menurut kamus istilah hukum, kasasi memiliki arti sebagai berikut : pernyataan tidak berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA, demi kepentingan kesatuan peradilan.
Kasasi berasal dari perancis. Kata asalnya adalah casser artinya memecah. Suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Semula berada ditangan Raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan prancis, dibentuk suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara yang menjembatani pembuat undang-undang dan kekuasaan kehakiman. Pada tanggal 21 Agustus 1790 di bentuk letribunal de casstion dan pada tahun 1810 de Cour de cassation telah terorganisasi dengan baik. Kemuadian lembaga kasasi ditiru pula negeri Belanda yang pada gilirannya dibawa ke indonesia.
b). Syarat-syarat kasasi
Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi, yaitu sebagai berikut :
• Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
• Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
• Putusan atau penetapan PA dan PTA/PTU/PTN, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
• Membuat memori kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
• Membayar panjar biaya kasasi (pasal 47).
• Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Untuk permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tenggang waktu kasasi yaitu, 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985). Apabila 14 (empat belas) hari telah lewat tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan maka dianggap telah menerima putusan (pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985). Pemohon kasasi hanya dapat diajukan satu kali (pasal 43 UU No. 14/1985).
c. Alasan-alasan kasasi
MA merupakan putusan akhir terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding, atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan.
Ada beberapa alasan bagi MA dalam tingkat kasasi untuk membatalkan putusan atau penetapan dari semua lingkungan peradilan, diantarannya ialah sebagai berikut :
a) Karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c) Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (pasal 30 UU No. 14 /1985).
Suatu penetapan PA maupun PTA/PTU/PTN yang menurut hukum tidak dapat dimintakan banding, maka dapat dimintakan kasasi ke MA dengan alasan-alasan tersebut di atas. Untuk suatu putusan PA yang telah dimintakan banding kepada PTA/PTU/PTN, maka yang dimintakan kasasi adalah keputusan PTA tersebut, karena adanya banding tersebut berarti putusan PA telah masuk atau diambil alih oleh PTA/PTU/PTN.
Mencabut permohonan kasasi (pasal 49 UU No. 14/1985). Sebelum permohonan kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak lawan, apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada MA, maka :
Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.
Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan Kasasi.
Pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi walaupun tenggang waktu kasasi belum habis.
Berkas perkara tidak perlu di teruskan ke MA.
Dan apabila berkas perkara sudah dikirimkan kepada MA, maka :
Pencabutan disampaikan melalui PA yang bersangkutan atau langsung ke MA.
Apabila pencabutan disampaikan melalui PA, maka pencabutan segera dikirimkan kepada MA.
Apabila permohonan kasasi belum diputuskan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan “penetapan” yang isinya bahwa mengabulkan permohonan pencabutan kembali perkara kasasi dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi.
Apabila permohonan kasasi telah diputuskan, maka pencabutan kembali tidak mungkin dikabulkan.
Kasasi demi kepentingan hukum (pasal 45 UU No. 14/1985).
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di semua lingkungan Peradilan. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan hanya satu kali. Dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan piha-pihak yang berperkara, artinya ialah tidak menunda pelaksanaan putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tujuan kasasi adalah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
Suatu permohonan kasasi dapat diterima atau ditolak untuk diperiksa oleh Makamah Agung. Menurut KUHAP, suatu permohonan ditolak jika :
a) Putusan yang dimintakan kasasi ialah putusan bebas.
b) Melewati tenggang waktu penyampaian permohonan kasasi kepada panitera pengadilan yang memeriksa perkaranya, yaitu 14 hari sesudah purusan disampaikan kepada terdakwa.
c) Sudah ada putusan kasasi sebelumnya mengenai perkara tersebut, kasasi hanya dilakukan hanya satu kali.
d) Pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
e) Tidak ada alasan kasasi
Syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHAP tersebut, juga perlu ditinjau Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kasasi.
a) Permohonan ditinjau oleh seorang kuasa tanpa kuasa khusus. (putusan Mahkamah Agung tanggal 11 September 1958 No. 117 K/ Kr/1958)
b) Permohonan kasasi ditinjau sebelum ada putusan akhir Pengadilan Tinggi. (Putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Mei 1958 No. 66 K/Kr/1958)
c) Permohonan kasasi terhadap putusan sela. ( putusan Mahkamah Agung Tanggal 25 Febuari 1958 No. 320 K/Kr/1958)
d) Permohonan kasasi dicap jempol tanpa pengesahan oleh pejabat berwenang.
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 5 Desember 1961 No. 137 K/Kr/ 1961
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kasasi ini adalah tidak diatur oleh KUHAP peranan Jaksa Agung didalamnya. Padahal menurut tujuan, kasasi itu mencapai kesataun peradialn dan untuk menerapkan undang-undang setepat-tepatnya, oleh kareana itu penuntut umum sangat penting pula dalam kasasi.
C. Upaya Hukum Luar Biasa
Tercantum didalam Bab XVIII KUHAP, yang terdiri atas dua bagian :
1) Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
2) Peninjauan kembali putusan pengadialan yang Telah Melaporkan Kekuatan Hukum Tetap.
Bagian satu terdiri atas 4 pasal saja, yaitu pasal 259 n sampai dengan pasal 262.
Ø Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di semua lingkungan Peradilan. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan hanya satu kali. Dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak-pihak yang berperkara, artinya ialah tidak menunda pelaksanaan putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam peraturan lama kasasi demi kepentingan hukum ini telah diatur bersama kasasi biasa dalam satu pasal yaitu pasal 17 undang-unbdang makamah Agung (undang-undang Nomer 1 Tahun 1950). Yang mengatakan bahfwa kasasi dapat dilakukan atas permohonan pinhak yang berkepentingan atau atas permohonan Jaksa Agung karena jabatannya. Dengan pengertian bahwa kasasi atas peremohonan Jaksa Agung hanya semata-mata untuk kepentingan hokum dengan tidak dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi hanya dibedakan kasasi pihak dan kasasi jabatan Jaksa Agung. Kasasi karena Jabatan ini yang sama dengan kasasi demi kepentingan hukum sebagai upaya hokum luar biasa menurut KUHAP.
Menurut pasal 259 ayat (1) KUHAP Jaksa Agung dapat mengajukan satu kali permohonan kasasi terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dari pengadilan selain daripada Mahkamah Agung, demi kepentingan hukum.
Kasasi demi kepentingan hukum diajukan jika sudah tidak ada upaya hukumk biasa yang dapat dipakai. Permohonan kasasi diajukan oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera yang telah memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama, disertai risalah yang menjadi alasa, kemuddian panitera meneruskan kepada yang berkepentingan (pasal 260 KUHAP). Salinan keputusan Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan, disertai berkas perkara. (pasal 261 KUHAP). Ketentuan kasasi demi kepentingan hokum bagi pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum berlaku juga bagi pengadilan militer (Pasal 262 KUHAP).
Jadi, pada umumnya sama saja dengan kasasi biasa, kecuali dalam kasasi demi kepentingan hukum ini penasehat hokum tidak lagi dilibatkan.
Ø Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
· Pengertian peninjauan kembali
Kata peninjauan kembali diterjemahkan dari kata “Herziening”, Mr. M. H. Tirtaamijaya menjelaskan herziening sebagai berikut : itu adalah sebagai jalan untuk memperbaiki suatu putusan yang telah menjadi tetap-jadinya tidak dapat diubah lagi dengan maksud memperbaiki suatu kealpaan hakim yang merugikan si terhukum kalau perbaikan itu hendak dilakukan maka ia harus memenuhi syarat, yakni ada sesuatu keadaan yang pada pemeriksaan hakim, yang tidak diketahui oleh hakim itu, jika ia mengetahui keadaan itu, akan memberikan putusan lain.
Dalam buku yang lain menyatakan bahwa peninjauan kembali atau biasa disebut Request Civiel adalah meninjau kembali putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh MA. Peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan apabila terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan oleh undang-undang terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 21 UU No. 14/1970).
· Syarat-syarat peninjauan kembali
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali diantaranya sebagai berikut :
Diajukan oleh pihak yang berperkara.
Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Adapun yang berhak mengajukan peninjauan kembali adalah para pihak yang berperkara atau ahli warisnya (yang dapat dibuktikan dengan akta dibawah tanda tangan mengenai keahliwarisannya yang didelegasi oleh Ketua Pengadilan Agama) apabila pemohon meninggal dunia (pasal 68 UU No. 14/1985), juga bisa dengan wakil yang secara khusus dikuasakan untuk mengajukan permohonan PK dengan bukti adanya surat kuasa. Adapun Permohonan PK diajukan dalam masa tenggang waktu yang tepat yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari.
Sebelum berlakunya KUHAP, belum ada undang-undang yang mengatur pelaksanaan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.undang-undang tentang pokok kekuasaan kehakiman pada pasal 21 hanya menyebut kemungkinan peninjauan kemabli itu, tetapi pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
1.      Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu siding masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lep[as ndari segala tuntutan hokum atau tuntuntan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2.      Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain
3.      Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dalam rancangan KUHP telah diatur tentang pemaafan oleh hakim (rechtelijkpat) yang mengatakan terdakwa terbukti melakukan delik tetapi tidak ada pidana karena delik yng dilakukan ringan dan telah memperbaiki diri.
Dalam pasal 266 aayat (2) KUHAP ditemukan bahwa dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembaliu dapat diterimauntuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya.
b. Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dengan menjatuhkan putusan yang dapat beruapa:
a) Putusan bebas
b) Putusan lepas dari tuntutan hukum
c) Putusan tidak dapat menerima putusan penuntut umum
d) Putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Suatu ketentuan yang tercantumdalam ayat (3) pasal 266 KUHAP tersebut yang menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula
Kasus perkara yang paling banyak dihebohkan dan akhirnya diselesaikan melaluipeningjauan kembali ialah perkara engn bin yakin dan karta bin alias Encep bin Salam semulanya keduanya dipidana oleh pengadilan Bekasi masing-masing 12 da n 7 tahun karena dakwaan pembunuhan. Kemudian putusan pengadilan negeri bandung tetap menidana kedua terpinada seperti telah dijatuhkan oleh pengadilan negeri tersebut (putusan No. Reg. 38/1978/Pid/PTB)
Di RRC yang vdapat mengajukan permohonan peninjauan kembali yang mereka sebut supervisi (trial supervisin) adalah pihak atau nasehat hukumnya atau keluarga dekat kepada pengadilan rakyat atau kepada Jaksa Rakyat mengenai putusan atau perintah yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, tetapi tidak menunda pelaksanaan atau perintah (Pasal 203 KUHAP RRC).
Perkara dapat disidang kembali dengan empat alasan yakni sebagai berikut :
1. Ada bukti baru yang menunjukkan bahwa penentuan fakta-fakta pada tuntutan atau perintah asli pasti tidak benar.
2. Bukti bahwa penentuan fakta sehingga putusan dijatuhkan tidak berkaitan atau tidak cukup atau bagian-bagian pembuktian yang penting untuk menunjang fakta perkara itu bertentangan satu sama lain.
3. penetapan hukum untuk membuat putusan atau perintah pasti tidak benar.
4. Hakim dalam memutus perkara melakukan perbuatan penggelapan atau penyelundupan, malpratek untuk kepentingan pribadi atau membengkokkan hokum dalam membuat putusan (pasal 204 KUHAP RRC).
Majlis kolegial akan dibentuk untuk mengadili kembali suatu perkara oleh Pengadialn Rakyat sesuai dengan prosedur pengadilan supervise (PK). Jika perkara yang asli itu adalah putusan tinggkatbpertama, akan diadili sesuai dengan prosedur tingkat pertama dan putusan atau perintah baru dapat disbanding atau diprotes. Jika putusan itu asli, itu adalah putusan tingkat dua akan disidangkan sesuai dengan prosedur tingkat kedua dan putusanya adalah final (Pasal 206 KUHAP RRC)
Mengenai perkara yang diadili oelh Pengadilan Rakyat sesuai dengan prosedur pengadilan supervise, harus menyelesaikan persidangnnya dalam waktu tiga bulan sejak hari dia pengabil keputusan untuk melimpahkan perkara untuk diadili sendiri atau putusan diambil untuk menyidangkan perkara. Jika perlu menambah jangka waktu, lamanya tidak boleh lebih dari enam bulan.
· Pencabutan permohonan peninjauan kembali
Permohonan PK dapat dicabut selam belum diputuskan, dalam dicabut permohonan peninjauan kembali (PK) tidak dapat diajukan lagi (pasal 66 ayat (3) UU No. 14/1985). Pencabutan permohonan PK ini dilakukan seperti halnya pencabutan permohonan kasasi.
D. Upaya Hukum Oleh Kepala Pemerintahan
a). Grasi
Grasi di muat pada pasal 14 Undang- Undang Dasar 1945 yang rumusanya sebagai berikut :
“presiden memberi grasi,amnesti,abolisi ,dan rehabilitasi “ Menurut penjelasan resmi dari makna grasi tersebut merupakan hak presiden sebagai kepala Negara bukan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan .dengan demikian grasi tersebut tidak termasuk upaya hukum .grasi mencakup arti pembebasan ,pengurangan ,atau penukaran sebagaian atau seluruhnya dari hukuman yang di kenakan pengadilan grasi dapat di mohon atas hukuman mati ,penjara kurungan .meskipun grasi tidak termasuk upaya hukum tetapi pada hakikatnya “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi tidak pasti (tetap) karena ada kemungkinan di bebaskan atau di kurangi”. Dalam hal “hukuman denda” maka permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan (eksekusi) tetapi jika terpidana tidak mampu membayarnya maka dapat di tangguhkan ,demikian halnya dengan hukuman jenis lainya.
Mengenai tenggang waktu untuk mengajukan permohonan grasi kecuali atas hukuman mati di tentukan dalam tengang waktu 14 hari tersebut adalah permohonan penundaan atau penangguhan pelaksanaan hukuman tersebut harus di jatuhkan dalam tenggang waktu 14 hari . setelah melampaui batas waktu tersebut maka penundaan atau penangguhan tidak dapat di kabukkan .

b). Amnesti
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

c).Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.


d). Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Minggu, 03 November 2013

Putusan

1.  PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PUTUSAN

Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Sedangkan akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Ada berbagai jenis Putusan Hakim dalam pengadilan sesuai dengan sudut pandang yang kita lihat. Dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara putusan hakim adalah sebagai berikut :

1.      Putusan Akhir
-          adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan.
-          Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :
a.       putusan gugur
b.      putusan verstek yang tidak diajukan verzet
c.       putusan tidak menerima
d.      putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa
-          Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain.

2.      Putusan Sela
-          adalah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.
-          putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan.
-          putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja.
-          Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang.
-          Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir.

-          Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya.
-          Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.
-          Para pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri.

Kemudian jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi sebagai berikut :

1.      Putusan gugur
-          adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan
-          putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan
-          putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
a.       penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b.      penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c.       Tergugat/termohon hadir dalam sidang
d.      Tergugat/termohon mohon keputusan
-          dalam hal penggugat/pemohon lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur
-          dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara
-          tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi

2.      Putusan Verstek
-              adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan
-              Verstek artinya tergugat tidak hadir
-              Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut

-              Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
a.       Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b.      Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c.       Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d.      Penggugat hadir dalam sidang
e.       Penggugat mohon keputusan

-              dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek.
-              Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat
-              Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian
-              Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek
-              Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet)
-              Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding
-              Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding
-              Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding
-              Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek
-              Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya

-              Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat)
-              Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat
-              Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek
-              Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding

-              Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3.      Putusan kontradiktoir
-              adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak
-              dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang
-              terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding

Jika dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut:

1.      Putusan tidak menerima
-              yaitu putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil
-              Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim, maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau tidak menerima gugatan penggugat
-              Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim karena jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan alasan eksepsi
-              Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan setelah tahap jawaban, kecuali dalam hal verstek yang gugatannya ternyata tidak beralasan dan atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban
-              Putusan tidak menerima belum menilai pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja. Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak dapat diperiksa.

-              Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir
-              Terhadap putusan ini, tergugat dapat mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian pula pihak tergugat
-              Putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili suatu perkara merupakan suatu putusan akhir


2.      Putusan menolak gugatan penggugat
-              yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti
-              Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili.

3.      Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya.
-              Putusan ini merupakan putusan akhir
-              Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga  :
Dalil gugat yang terbukti maka tuntutannya dikabulkan
Dalil gugat yang tidak terbukti makan tuntutannya ditolak
Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima

4.      Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
-              putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum ternyata terbukti
-              Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti
-              Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat

Sedangkan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut :
1.      Putusan Diklatoir
-              yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hukum
-              semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau beschiking
-              putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan
-              putusan diklatoir tidak memerlukan eksekusi putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada

2.      Putusan Konstitutif
-              Yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya.
-              Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain
-              Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi
-              Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk putusan
-              Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
-              Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap

3.      Putusan Kondemnatoir
-              Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi
-              Putusan kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius
-              Putusan kondemnatoir selaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi
-              Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
-              Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta)
-              Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk
1.      menyerahkan suatu barang
2.      membayar sejumlah uang
3.      melakukan suatu perbuatan tertentu
4.      menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5.      mengosongkan tanah/rumah

II.2  PELAKSANAAN PUTUSAN
Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu :
1.      putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang
2.      putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan
3.      putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap
4.      eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang

Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain :
1.      Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal :
-pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan  lebih dahulu
-pelaksanaan putusan provinsi
-pelaksanaan akta perdamaian
-pelaksanaan Grose Akta
2.      Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh ketua pengadilan agama
3.      Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi
4.      Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama

Sedangkan yang berwenang melaksanakan eksekusi hanyalah pengadilan tingkat pertama, PTA tidak berwenang melaksanakaan eksekusi. Sedangkan tata cara sita eksekusi sebagai berikut :
1.      Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan
2.      Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Agama, surat perintah dikeluarkan apabila :
-          tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah
-          tergugat tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan
3.      Dilaksanakan oleh panitera atau juru sita
4.      Pelaksanaan sita eksekusi harus dibantu oleh dua orang saksi :
-              Keharusan adanya dua saksi merupakan syarat sah sita eksekusi
-              Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu sekaligus sebagai saksi sita eksekusi
-              Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam berita acara sita eksekusi
Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat :
a.       telah berumur 21 tahun
b.      berstatus penduduk Indonesia
c.       memiliki sifat jujur
5.      Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi

6.      Membuat berita acara sita eksekusi yang memuat :
-nama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua saksi
-merinci secara lengkap semua pekerjaan yang dilakukan
-berita acara ditanda tangani pejabat pelaksana dan kedua saksi
-pihak tersita dan juga kepala desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menanda tangani berita acara sita
Isi berita acara sita harus diberi tahukan kepada pihak tersita, yaitu segera pada saat itu juga apabila ia hadir pada eks penyitaan tersebut, atau jika tidak hadir maka dalam waktu yang secepatnya segera diberitahukan dengan menyampaikan di tempat tinggalnya

7.      Penjagaan yuridis barang yang disita diatur sebagai berikut :
-Penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada di tangan tersita
-Pihak tersita tetap bebas memakai dan menikmatinya sampai pada saat dilakukan penjualan lelang
-Penempatan barang sita eksekusi tetap diletakkan di tempat mana barang itu disita, tanpa mengurangi kemungkinan memindahkannya ke tempat lain
-Penguasaan penjagaan tersebut harus disebutkan dalam berita acara sita
-Mengenai barang yang bisa habis dalam pemakaian, maka tidak boleh dipergunakan dan dinikmati oleh tersita
8.      Ketidak hadiran tersita tidak menghalangi sita eksekusi.